oleh

Aspirasi Masyarakat Tanjabbar Dikabulkan Kemendagri

Penyerahan berita acara penundaan pembahasan tapal batas

** Kesepakatan Tapal Batas 2021 Dibatalkan

HARIANRAKYAT.CO.ID – Berawal dari pengesahan Perda RTRW Propinsi Jambi beberapa waktu lalu oleh DPRD Provinsi Jambi, rupanya menuai keresahan di kalangan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Dan hal tersebut langsung disikapi oleh beberapa organisasi yang ada di Provinsi Jambi dan Tanjabbar.

Ratusan massa yang tegabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Tanjabar Bersatu melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di jalan Merdeka Raya Jakarta.

Massa meminta kepada Gubernur Jambi, Bupati Tanjabar dan Bupati Tanjabtim yang sedang melakukan perundingan di dalam gedung Kemendagri agar menunda perundingan tentang tapal batas kedua wilayah, dan membatalkan kesepakatan yang pernah ditandatangani oleh Bupati Tanjabbar dan Tanjabtim serta Pj Gubernur Jambi pada Tanggal 19/Mey/21 Nomor surat 01/BAD I /JAMBI/V/2021.

Dalam orasinya para orator meneriakkan bahasa yang mendesak agar Mendagri, Tito Karnavian menyerahkan penyelesaian tapal batas tersebut kepada masing-masing Kepala Daerah.

“Agar bisa menghindari konflik horizontal yang bisa saja terjadi apabila Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang tapal batas di keluarkan,” teriak Rahmadi Ariyanto dari atas mobil komando, Rabu (31/05/23).

Rachmad (sapaan akrabnya) menyampaikan bahwa pihaknya datang kembali ke Kemendagri hari Rabu 31 Mei 2023 guna menyampaikan spanduk yang ditandatangani oleh masyarakat Tanjabbar.

Sebagai tanda penolakan rencana penerbitan Permendagri tentang tapal batas, dan memberi dukungan penuh kepada Bupati Anwar Sadat agar tetap konsisten mempertahankan tapal batas yang sekarang ini.

Sementara itu, Plh Dir Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Drs Wardani, MAP, menyampaikan bahwa sesuai kesepakan yang tertuang dalam berita acara Nomor 01/BAD I/V/2023 tertanggal 31 Mei 2023, Gubernur Jambi, Bupati Tanjabbar dan Tanjabtim sepakat untuk menunda pembahasan tapal batas kedua Kabupaten tersebut sampai dengan tahun 2024 setelah Pemilu 2024.

Serta membatalkan kesepakatan tahun 2021 yang pernah ditandatangani oleh kedua Bupati.

“Setelah BAP kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh dua Bupati dan diketahui oleh Gubernur Jambi serta pejabat berwenang di Kemendagri, maka masyarakat diharapkan tidak lagi resah dan jangan lagi terpancing dengan isu yang tidak bertanggung jawab,” tururnya. (Den/thd)

Baca Juga :  Genggam Cangkul, Bupati Tanjabbar Bersihkan Drainase Malam Hari

Komentar