
HARIANRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus tersangka bandar Narkoba jenis Ganja. Okta Ariansyah (28) warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur ditangkap saat tengah nyenyak tertidur di rumahnya. Senin (31/10/22) pukul 07.30 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan kronologis kejadian, pada Senin pagi, Tim Satres Narkoba Polres OKU melakukan penggerbakan terhadap kediaman warga Desa Tanjung Kemala lantaran mendapatkan informasi bahwa, Okta Ariansyah kerap menjual Narkoba jenis Ganja.
“Saat itu tersangka Okta sedang tidur di rumahnya selanjutnya kami team III Satresnarkoba dipimpin oleh Kanit III IPTU Haryanto langsung melakukan penggerebekan, kemudian kami langsung mengamankan, melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah Okta dan dengan di saksikan warga sipil setempat, di temukan Narkotika jenis Ganja di kamarnya. Kemudian tersangka Okta berikut barang bukti diamankan ke Mapolres OKU guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Komentar