Ia menegaskan, sejak awal 2026, angkutan batubara dilarang total menggunakan jalan umum dan wajib memakai jalan khusus pertambangan.
“Instruksi itu sudah kami tindak lanjuti. Spanduk larangan sudah dipasang. Prinsipnya jelas, angkutan batubara harus punya jalan sendiri,” kata Zulkarnain.
Pengawasan Setengah Hari, Pelanggaran Jalan Terus
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub OKU, Sazili, SE, MSI, secara terbuka mengakui bahwa pengawasan masih jauh dari ideal. Dishub OKU, kata dia, belum memiliki pos pengawasan permanen.
“Pengawasan sementara dilakukan lewat patroli, itu pun pagi sampai siang,” ujarnya.
Ketika disinggung soal truk batubara yang justru marak melintas sore hingga malam, Sazili tak menampik adanya “celah”.
“Kalau mereka jalan sore sampai malam, ya itu kucing-kucingan. Patroli kita siang, jadi kecolongan,” katanya lugas.
Pengakuan ini seolah mengonfirmasi keluhan warga: aturan keras di atas kertas, tapi longgar di lapangan.
Dispensasi? Belum Ada, Tapi Truk Jalan Terus
Soal isu dispensasi angkutan batubara, Dishub OKU menegaskan belum ada satu pun izin resmi yang keluar. Salah satu perusahaan, PT AOC, memang mengajukan permohonan dengan dalih suplai ke PLTU, namun hingga kini masih mentok di tingkat Provinsi Sumsel.









Komentar