oleh

Audit Negara Teriak! Proyek Jalan SBR Diduga Bobol Rp 2,56 M

BPK mencatat empat sumber utama kebocoran uang negara, yakni:

  • Kemahalan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1,58 miliar
  • Kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 224,49 juta
  • Spesifikasi pekerjaan tak sesuai kontrak sebesar Rp 49,59 juta
  • Denda keterlambatan pekerjaan mencapai Rp 699,06 juta

Jika dijumlah, uang negara yang diduga “menguap” setara membangun jalan desa baru.

Tak berhenti di situ, MARKAS juga menyebut terang-benderang nama pejabat kunci proyek, yakni Supriyanto, ST, M.Si, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus ASN di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Hipzin menegaskan, laporan ini adalah bentuk hak dan kewajiban warga negara dalam mengawasi uang rakyat, sebagaimana dijamin undang-undang pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Dana Dinas Cuma 'Transit'?, MARKASS Minta Polisi Pelototi Rekening Kadisdukcapil OKU

“Kami ingin penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tandasnya.

Sayangnya, upaya meminta konfirmasi ke Dinas PUPR OKU menemui jalan buntu. Nomor kontak pejabat disana sulit diakses. Polda Sumsel pun belum memberikan pernyataan resmi.

Kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu: apakah laporan ini akan ditindaklanjuti, atau tenggelam? (ep)

Komentar