oleh

Awas ! Kendaraan Telat Bayar Pajak 2 Tahun Regidentnya Bakal Dihapus Permanen

Dijelaskan Belly, Ketentuan penghapusan data regident kendaraan bermotor tersebut diatur berdasarkan kepada ketentuan Pasal 74 undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU itu, pihaknya, dapat menghapus data regidentbagi setiap kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis (5 tahun), dan melampaui ketentuan waktu tambahan selama dua tahun.

“Dampaknya serius yakni, setelah data dihapus kendaraan tidak memiliki nilai jual. Kemudian, bila melintas di jalan raya akan dijadikan barang bukti untuk urusan tilang, bahkan berpotensi untuk di sita karena tidak ada lagi surat-suratnya (atau bodong),” tandasnya. (Joe)

Baca Juga :  TAK MAIN-MAIN!! Pansus ‘Potong Kompas’ ke BPK Pusat Minta Percepat Proses Audit