Menanggapi hal itu, Ketua Pilkades Air Paoh, H Umirtum mengatakan, pihaknya tidak luput dari kesalahan dan kelalaian. Sebab tak banyak orang yang tidak termasuk kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu yang membuat warga yang tidak mendapatkan undangan Pilkades menuntut haknya untuk memilih.
“Sesuai dengan kesepakatan kelima calon Kades, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat, dan Panitia Pilkades serta Ketua Rumah Tangga (RT) setempat, itu telah disepakati setelah DPT ditetapakan tidak dapat menambah pemilih-pemilih yang memakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga,” bebernya. (Fiq)
Komentar