
HARIANRAKYAT.CO.ID – Lagi!! Bau busuk proyek jalan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) membuat Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) resmi “menggedor” Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Organisasi ini melaporkan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Tanjung Lengkayap–Sundan–Bunga Tanjung senilai Rp9,2 miliar.
Laporan keras itu dilayangkan langsung ke Kapolda Sumsel pada 20 Januari 2026. MARKAS tak datang dengan tangan kosong. Mereka membekali laporan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumsel tertanggal 25 Mei 2025, yang memotret indikasi penyimpangan serius dalam proyek tersebut.
Ketua MARKAS, Hipzin, menyebut proyek yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) APBD 2024 di Dinas PUPR OKU itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara fantastis: Rp3.346.241.572.
“Ini bukan kesalahan kecil. Angkanya jelas, temuannya terang. Negara dirugikan miliaran rupiah,” tegas Hipzin.
Berdasarkan LHP BPK RI, potensi kerugian negara itu bersumber dari:









Komentar