oleh

Bau Busuk Proyek Jalan Rp9,2 M di OKU, Negara Diduga Rugi Rp3,34 Miliar

  • Kemahalan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.929.255.657
  • Kekurangan volume pekerjaan Rp647.754.329
  • Pekerjaan tak sesuai spesifikasi kontrak Rp61.505.252
  • Denda keterlambatan yang tak disetor ke kas negara Rp707.756.724

Totalnya: Rp3,34 miliar lebih!

Atas temuan tersebut, MARKAS secara tegas melaporkan SHA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus ASN di Dinas PUPR OKU, untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hipzin menegaskan, laporan ini bukan gertakan. MARKAS berdiri di atas pijakan hukum yang kuat, mulai dari UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :  Adu Banteng di Tikungan! Scoopy Rangga Sampai Mutar Balik, Nyawa Melayang

“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Sumsel tidak main-main. Segera usut, bongkar, dan proses hukum siapa pun yang terlibat. Jangan ada yang dilindungi,” tandasnya.

Sebagai bentuk pengawasan ekstra, laporan tersebut juga ditembuskan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. MARKAS memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. (ep)

Komentar