Dan yang membuat kasus ini kian panas: bukan laporan masyarakat. Melainkan temuan internal aparat sendiri.
Terbukti dari LP Model A Nomor LP/A/25/XI/2025/DITRESKRIMSUS, tertanggal 4 November 2025. Ketika polisi sudah turun atas dasar temuan, itu artinya ada sesuatu yang dianggap benar-benar janggal.
Penyidikan gaspol. Sp.Sidik/116/11/Res 3.5/2025/Ditkrimsus terbit pada 7 November 2025. Sup harus memberikan seluruh anatomi proyek—dari HPS, spesifikasi teknis, kontrak, volume lapangan, sampai dokumen pengadaan yang ia kuasai.
Temuan Mengerikan: Mark-up, Selisih Volume, Kelebihan Bayar
Informasi yang dihimpun redaksi, BPK RI menemukan sederet masalah berat di proyek yang dikerjakan CV AGP ini:
- Mark-up HPS: Rp 1,58 miliar
- Kekurangan volume fisik:
- Kontrak: 3.000 satuan
- Realisasi back up: 2.407,26
- Cek fisik: 2.328,52
→ Selisih 78,74 satuan, setara Rp 224.496.695,21
- Kelebihan bayar karena kurang mutu:
→ Rp 49.592.848,56
Total dugaan kerugian untuk tiga poin itu saja: ≈ Rp 1,8 miliar
Tak berhenti di situ.
- Denda keterlambatan tak tertagih: Rp 699 juta lebih
- Jaminan yang tak dicairkan PPK: Rp 567 juta lebih
Angka-angka ini membuat proyek TDF tersebut bukan lagi “bermasalah”, tapi mengkhawatirkan.
Polda Belum Berkata, MARKASS Pasang Badan
Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH belum memberikan respons.









Komentar