Barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp. 400.000 sedangkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dibeli oleh Pelaku seharga RP. 30.000. Pelaku Membeli Narkotika Jenis Ganja dan Sabu dengan Sabu dengan Saudara RL (DPO) di Desa Pandang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.(HRS)
Komentar