
HARIANRAKYAT.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pelapor, Hifzin, dari Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) dan dua orang saksi, Garsubi serta Frans, Senin (28/10/24).
Pemanggilan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan sejumlah relawan yang diduga melakukan kegaduhan di wilayah Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat, yang mengakibatkan keresahan di tengah Masyarakat, belum lama ini.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan Bawaslu atas laporan yang diterima dari BP2SS.
Diketahui, kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024. Ketika warga Desa Pusar melaporkan adanya keributan yang dipicu oleh sekelompok orang, yakni SUI, KAJH, dan SF.
Berdasarkan laporan, ketiganya diduga menyalakan musik dengan keras di Dusun 03, RT 03 Desa Pusar. Sehingga menyebabkan keresahan di kalangan warga setempat.
Anggota BPD Desa Pusar, Nopri Yudi, yang menerima laporan warga, segera melaporkan insiden tersebut kepada Ketua BPD Desa Pusar, Garsubi, untuk ditindaklanjuti.
Komentar