Usut punya usut, ternyata mereka ini sebelumnya diketahui melakukan kegiatan pendataan. Dengan meminta fotokopi KTP/ KK dari masyarakat dan membagikan merchandise berupa thumbler, kalender dan brosur visi misi bergambar paslon nomor urut dua (Bertaji).
Dan mereka itu ternyata sudah 6 hari menginap di wilayah des aini, tanpa melapor dan meminta izin kepada aparat Desa Pusar.
Menurut aktivis BP2SS, Hifzin, pemanggilan terhadap pihaknya oleh Bawaslu itu bertujuan untuk memperjelas fakta-fakta yang terjadi pada malam kejadian. Dan untuk memastikan apakah insiden tersebut mengandung unsur pelanggaran ketertiban umum yang mungkin dapat mempengaruhi situasi jelang Pilkada.
Pihak Bawaslu juga, ungkap Hifzin, menanyakan beberapa poin penting terkait aktivitas mereka, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 huruf E yang mengatur mengenai ketentraman umum. Selain itu, pelanggaran tambahan yang mungkin telah dilakukan juga menjadi fokus penyelidikan.
Di kesempatan itu, BP2SS juga menyampaikan komitmennya untuk bekerja sama dengan Bawaslu dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di Kabupaten OKU, khususnya menjelang masa pemilihan yang akan datang.
Komentar