oleh

BB dari 79 Perkara Pidana Dimusnahkan

Kajari OKU, Choirun Parapat, saat memusnahkan barang bukti perkara pidana. foto: Ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 79 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari OKU, Rabu (21/05/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 155,049 gram, ganja sebanyak 79,237 gram, ekstasi sebanyak 10 butir serta berbagai alat elektronik, senjata tajam dan benda sitaan lainya termasuk, 35 unit handphone, 8 unit timbangan, 4 bilah senjata tajam dan 1 buah senjata api.

Kepala Kejaksaan (Kajari) OKU Choirun Parapat mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara diblender, dibakar, digerinda, dan dihancurkan dengan melibatkan Wakil Bupati OKU, Ketua DPRD Kab. OKU, Dandim 0403 OKU, Perwakilan Polres OKU, Kepala BNN OKUT dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  KPK Bawa Mahasiswi Usai Geledah Rumah di Lorong Kembar Baturaja

Pemusnahan ini merupakan kewajiban Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi perkara yang dirampas dan dimusnahkan negara.

“Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas kita dalam melaksanakan putusan pengadilan. Momen ini kita ambil di Hari Kebangkitan Nasional sebagai semangat untuk bangkit dalam menegakkan hukum,” ujar Kajari.

Komentar