oleh

Berkas Penipuan Perdukunan Sudah di Kejaksaan, AKP Hilal : Tersangka Kooperatif

AKP Hilal Adi Imawan

HARIANRAKYAT.CO.ID – Terkait perkembangan kasus penipuan yang dilaporkan Tria Noviani (38) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang dilaporkan pada tanggal 26 September 2021 lalu.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo SIk melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hillal Adi Imawan membantah kalau perkara tersebut tidak ditindak lanjuti.

Hillal juga mengatakan, kasus penipuan tersebut berjalan dan kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja.

“Berkasnya baru selasa kemarin dilimpahkan, tahap satu. Tentunya jaksa harus teliti melakukan pemeriksaan, apakah sudah lengkap atau belum, kita hanya menunggu petunjuk jalan,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres OKU, itu pun mengatakan jika terlapor yakni TN (33) saat ini sudah menjadi tersangka.

Baca Juga :  Desa Lubuk Batang Baru Bentuk Koperasi Merah Putih, Ini Pengurusnya..

“Berkas itu sudah kami proses. Penyidik sudah memanggil tersangka, sudah diperiksa, tapi memang tidak kami tahan. Sebab sejak naik sidik, hingga penetapan tersangka dia koperatif,” katanya Hillal saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Kamis (15/09/22).