Hillal sedikit menambahkan, walaupun tersangka tidak ditahan, namun harus wajib lapor.
Diketahui sebelumnya, korban merasa tertipu dengan modus pengobatan non medis yang berhasil menguras uang korban hingga mendekati nominal Rp 1 Miliar.
Korban mentransfer uang sebanyak 23 kali sejak tahun 2017-2021 lalu. (Fiq)