oleh

Berkas Penipuan Perdukunan Sudah di Kejaksaan, AKP Hilal : Tersangka Kooperatif

Hillal sedikit menambahkan, walaupun tersangka tidak ditahan, namun harus wajib lapor.

Diketahui sebelumnya, korban merasa tertipu dengan modus pengobatan non medis yang berhasil menguras uang korban hingga mendekati nominal Rp 1 Miliar.

Korban mentransfer uang sebanyak 23 kali sejak tahun 2017-2021 lalu. (Fiq)

Baca Juga :  Mahasiswa KKN STIFI Bhakti Pertiwi Antusias Kunjungi Goa Putri