
HARIANRAKYAT.CO.ID – Sepekan sudah berkas perkara penipuan berkedok pengobatan alternatif dengan tersangka Tiara Nisyah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). saat ini berkas perkara itu masih diperiksa dan diteliti oleh Jaksa Penyelidik Kejari OKU.
Hal ini di sampaikan Kajari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Armein Ramdhani SH MH ditemui di ruang kerjanya Selasa (20/9/2022). Dikatakan Armein saat ini pihaknya belum bisa mengatakan perkara itu lengkap atau belum.
“Yang jelas berkasnya sudah 7 hari di kita sejak kita terima apa tanggal 13 September lalu. Saat ini masih diteliti Jaksa Penyelidik. Nanti setelah 14 hari akan kita sampaikan ke Kepolisian apakah masih ada yang harus dilengkapi (P-19),” ujar Armein Ramdhani.
Dikatakannya, kalau menurut Kejaksaan kasus tersebut sudah masuk unsur penipuan (pasal 378 KUHP Pidana), namun Armein belum memberi keterangan detail terkait apa saja unsur yang dapat menjerat Tiara Nisyah selalu tersangka kasus penipuan yang menguras harta Korban nya senilai hampir 1 Milyar.