“Kalau unsur penipuannya sudah masuk, tapi untuk lebih jelasnya nanti dipersidangan. Sebab kita masih harus membuktikan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pada tahun 2017 hingga tahun 2021 Tiara Nisyah (33) diduga melakukan penipuan bermodus pengobatan alternatif terhadap Tria Noviani (36) yang menguras harta korban hingga mencapai nyaris 1 milyar rupiah.
Kronologisnya tersangka mengaku mempunyai kenalan seorang ustadz yang bisa mengobati berbagai macam penyakit, seiring berjalan nya waktu, tersangka lalu memberikan nomor handphone orang yang disebutnya bisa mengobati korban. Beberapa waktu kemudian ada yang menghubungi korban Via SMS mengaku seorang ustad dengan menggunakan nomor HP yang seperti diberikan tersangka menawarkan pengobatan non medis secara online kepada korban dan korbanpun setuju.
Selama proses pengobatan, korban telah melakukan pengobatan dengan ustad sebanyak 23 kali sejak 2017 sampai dengan 2021. Selama berobat itu korban diminta membayar uang mahar yang totalnya sudah mencapai Rp 983.580.018.