oleh

Berkas Perkara Kasus Penipuan 1M Masih di Jaksa Penyelidik

“Kalau unsur penipuannya sudah masuk, tapi untuk lebih jelasnya nanti dipersidangan. Sebab kita masih harus membuktikan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pada tahun 2017 hingga tahun 2021 Tiara Nisyah (33) diduga melakukan penipuan bermodus pengobatan alternatif terhadap Tria Noviani (36) yang menguras harta korban hingga mencapai nyaris 1 milyar rupiah.

Kronologisnya tersangka mengaku mempunyai kenalan seorang ustadz yang bisa mengobati berbagai macam penyakit, seiring berjalan nya waktu, tersangka  lalu memberikan nomor handphone orang yang disebutnya bisa mengobati korban. Beberapa waktu kemudian ada yang menghubungi korban Via SMS mengaku seorang ustad dengan menggunakan nomor HP yang seperti diberikan tersangka menawarkan pengobatan non medis secara online kepada korban dan korbanpun setuju.

Baca Juga :  KPK Bawa Mahasiswi Usai Geledah Rumah di Lorong Kembar Baturaja

Selama proses pengobatan, korban telah melakukan pengobatan dengan ustad  sebanyak 23  kali sejak 2017 sampai dengan 2021. Selama berobat itu korban diminta membayar  uang mahar yang  totalnya sudah mencapai Rp 983.580.018.