” Bagian plastik klip yang kecil berisi kristal bening diduga narkoba, kemudian menggeledah pakaian didapati skop plastik pipet warna putih dikantong celananya, setelah itu menggeledah dilanjutkan di rumah tempat tinggalnya dan ditemukan dua plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika yang ditemukan dikarpet warna hijau yang biasa digunakan untuk tidur dan diakui miliknya,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke polres OKU dengan status pengedar, dengan pasal dipersangkakan yaitu Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (HRS)
Komentar