“Hari ini kami menggelar rapat Propem Perda, namun sebelum kami menyimpulkan Raperda mana saja usulan dari pihak Eksekutif yang harus di bahasa secara bersama, kami harus tahu dulu Perda mana yang menjadi sekala prioritas untuk dibahas,” ungkap Yopi Sahruddin.
Sementara itu, Fahrudin selaku anggota BPBD DPRD OKU mengatakan, dirinya memberikan masukan agar kiranya dalam pembahasan prodak hukum daerah nantinya untuk lebih selektif dalam menentukan Raperda mana saja yang haris dibahas, mengingat selama ini Kabupaten OKU merupakan daerah yang cukup subur dalam memproduksi Perda.
“Saya hanya memberikan usulan, jangan sampai Perda yang kita bahas nantinya akan sia-sia, bairlah sedikit yang pentih dapalam pelaksanaannya nanti betul-betul menjadi prodak hukum yang berkualitas sebagai payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan,” ungkapnya.
Untu sementara, Pemerintah Kabupaten OKU melalui Bagian Hukum Setda OKU telah menyampaikan 8 usulan Raperda kepda DPRD Kabupaten OKU diantaranya:
- Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilasi umum perumahan
- Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- Raperda perubahan ke Tiga atas Perda No 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU
- Raperda tentang pemilihan kepala Desa
- Raperda tentang, penyertaan modal perusahaan umum daerah air minum Tirta Raja
- Raperda Perubahan tasa Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat baturaja Kabupaten OKU menjadu PT Bank Bank Perkreditan Rakyat
- Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Raperda Perubahan atas Perda Nomr 3 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.
Selaian tersebti direncanakan juga tambahan raperda usulan dari Dinas Perkim Kabupaten OKU dan direncanakan juga terdapar Raperd Inisiatif dari DPRD OKU tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. (RUL)
Komentar