Tak hanya itu, MARKASS juga menyorot keras realisasi dana TDF pemulihan infrastruktur pascabanjir yang nilainya mencapai Rp 62 miliar. Dana jumbo itu disebut-sebut justru melahirkan proyek mangkrak, tak selesai, dan tak jelas juntrungannya.
Sementara itu, BPK Sumsel diketahui sudah lebih dulu memanggil seluruh bendahara pengeluaran SKPD, BLUD, dan FKTP di OKU dalam pemeriksaan pendahuluan.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor 04/PDT.OKU25/10/2025 yang diteken Ketua Tim Pemeriksa, Muhammad Ridho.
Pemeriksaan dijadwalkan pada 22 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut Surat Tugas 93/T/ST/DJPKN-V.PLG/PPD.03/10/2025. Langkah ini makin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang tak beres dalam belanja daerah OKU tahun 2024–2025.
Ketua MARKASS, Hipzin, dalam orasinya menggelegar: “Audit BPK wajib total! Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Uang daerah itu uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat!”
Ia menegaskan, transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. MARKASS juga menuntut BPK untuk membuka hasil audit secara terang-benderang kepada publik, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah.










Komentar