
HARIANRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kembali menegaskan sikapnya: BUMD tak boleh dikelola asal jalan.
Pesan itu ditegaskan langsung Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag saat membuka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BPR Tanggo Rajo (Perseroda), Rabu (4/2/2026), di Rumah Dinas Bupati.
RUPSLB ini bukan sekadar rapat formalitas. Forum pemegang saham tersebut menjadi titik penting pembenahan tata kelola BPR Tanggo Rajo, agar bank milik daerah ini benar-benar dikelola secara profesional, sehat, dan mampu bertahan di tengah ketatnya persaingan industri perbankan.
Salah satu agenda krusial yang dibahas adalah pengisian jabatan Komisaris Utama dan Direktur Operasional yang membawahi fungsi kepatuhan, yang berasal dari unsur internal Pemkab Tanjabbar.
Langkah ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Tak hanya soal struktur, RUPSLB juga mengulas langkah strategis peningkatan kinerja dan kualitas layanan BPR Tanggo Rajo.









Komentar