
HARIANRAKYAT.CO.ID – Niat bantu usaha malah berujung petaka. Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus gigit jari setelah satu unit mobil pick up Isuzu Traga miliknya digelapkan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang dipercaya mengelola kendaraan tersebut.
Kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, itu akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres OKU.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 18.20 WIB, di Jalan Dusun VI RT 16, Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Septiyenti (33), ibu rumah tangga, warga Dusun VI Desa Sumber Bahagia.
Awalnya Titip Mobil untuk Usaha Sembako
Kasus ini bermula pada Rabu, 22 Oktober 2025. Saat itu korban menitipkan satu unit mobil Isuzu Traga Pick Up tahun 2025 warna putih BG 8850 XL kepada dua terlapor, yakni:
- Heri bin Suratin (37)
- Eni Idayanti binti Poniman (40)
Keduanya berdomisili di Way Kawat, Desa Gunung Sungkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.









Komentar