oleh

Bukan Antar Sembako, Pick Up Dibawa Ngibrit! Pasutri Lampung Diciduk di Riau

Keduanya kemudian digelandang ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

  • 1 buah kunci mobil Isuzu Traga
  • Surat keterangan leasing dari Adira Finance

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal. (ril/new)

Baca Juga :  MARKASS: 4 Tersangka Belum Cukup, Aktor Besar Suap Pokir Harus Diseret!

Komentar