Keduanya kemudian digelandang ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
- 1 buah kunci mobil Isuzu Traga
- Surat keterangan leasing dari Adira Finance
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal. (ril/new)









Komentar