HARIANRAKYAT.CO.ID – Buntut memutus bantuan pangan beras terhadap sejumlah warga, Kepala Desa (Kades) Belimbing Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya diseret ke ranah hukum.
Ya. Beberapa warga Desa Belimbing melalui LSM Masyarakat Anti Korupsi Sumsel (MARKAS) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Senin (21/10/24).
Mereka melaporkan Kepala Desa (Kades) Belimbing, Yusman, dengan nomor laporan 04/X/LP/DPP-SS/2024, atas dugaan penggelapan dan tindak pidana korupsi.
Ini akibat tindakan sang Kades yang memutus distribusi bantuan pangan beras kepada warga yang berhak menerima secara sepihak, dan bahkan memalsukan informasi terkait distribusi tersebut.
Dalam laporan, terungkap bahwa pada tanggal 11 Oktober 2024, Kades Belimbing memutuskan secara sepihak pemberian bantuan beras tanpa prosedur yang semestinya. Padahal sebelumnya mereka telah tercatat sebagai penerima.
“Kami sudah mengecek data yang diputus bantuan ini di Badan Pangan Nasional, ternyata namanya masih ada. Oleh karenanya, kami menduga Kades Belimbing ini telah melakukan penggelapan dan tindak pidana korupsi. Di samping itu Kades ini juga diduga kuat telah melanggar UU tentang penanganan fakir miskin,” cetus Hifzin, Ketua LSM MARKAS.
Komentar