Program ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Tanjab Barat Nomor 366/KEP.BUP/BKAD/2025 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Tanjab Barat, Egi Metri Wilda, S.SiT, menjelaskan, dari total 71 sertifikat yang diserahkan, 68 di antaranya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan tiga lainnya merupakan Hak Pakai milik Pemkab.
“Program ini tidak hanya berhenti pada legalisasi lahan. Ke depan akan dilanjutkan dengan pembangunan sarana pendukung, seperti jalan usaha tani, balai pertemuan, hingga gudang alat dan mesin pertanian,” jelasnya.
Pemda berharap kawasan tersebut dapat berkembang menjadi sentra ekonomi baru yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Di akhir kegiatan, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak. Program ini bisa berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pemerintah daerah, termasuk Kepala Kantor Pertanahan, Camat Pengabuan, Kepala BKAD, Lurah Teluk Nilau, serta masyarakat penerima sertifikat yang tampak antusias mengikuti acara. (Jack)









Komentar