Namun, Anwar Sadat juga mengingatkan berbagai ancaman serius yang masih membayangi. Mulai dari alih fungsi lahan tanpa kajian lingkungan, penebangan liar, hingga pencemaran limbah pesisir.
“KKMD harus jadi garda terdepan. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Yulium Haris menjelaskan, FGD yang digelar menjadi langkah awal penyusunan regulasi daerah terkait pengelolaan mangrove.
“Forum ini untuk menyatukan persepsi, memperkuat kelembagaan, dan menghimpun masukan strategis agar lahir kebijakan yang aplikatif,” katanya.
Ia berharap, regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat dasar hukum, meningkatkan sinergi program, serta mendorong kolaborasi multipihak dalam pembangunan berkelanjutan.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari tingkat provinsi hingga kabupaten, termasuk perwakilan KKMD Provinsi Jambi, Bappeda, akademisi, dan praktisi mangrove.
Dengan dikukuhkannya KKMD, pengelolaan mangrove di Tanjab Barat diharapkan semakin terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan—sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan mendongkrak kesejahteraan masyarakat pesisir. (Jaka)









Komentar