oleh

Bupati Buka Rapat Dewan, Penetapan Upah Minimum Tanjabbar

IST

HARIANRAKYAT.CO.ID – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menghadiri sekaligus membuka secara resmi Rapat Dewan Pengupahan Dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 di Aula Kantor Bappenda, Kamis (01/12/22).

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tanjabbar sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tanjabbar Dianda Putra, S.STP, M.Si sampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Dewan Pengupahan Dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjabbar Tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023.

“Adapun tujuan dari pelaksanaan rapat ini yaitu melakukan perumusan dalam rangka memberikan saran maupun pertimbangan oleh dewan pengupahan kepada Bapak Bupati dan selanjutnya akan diusulkan UMK Kabupaten Tanjabbar Tahun 2023 kepada Gubernur Jambi serta arahan Pemerintahan Pusat Bupati Buka Rapat Dewan Pengupahan dalam Rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tanjabbaradalah penyesuaian upah minimum yaitu tidak boleh melebihi 10%,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Optimis Akatara Gas Facility Dongkrak DBH Migas

Komentar