oleh

Bupati Buka Rapat Dewan, Penetapan Upah Minimum Tanjabbar

“Pada kesempatan ini saya ingin menjelaskan kembali bahwa 1 tahun yang lalu pemerintah pusat telah memberlakukan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang mana PP tersebut hadir dengan paradigma untuk mereduksi adanya disparitas upah minumun yang cukup tinggi antar daerah dan sudah berlangsung sejak lama hingga berimplikasi bukan hanya pada aspek iklim usaha, serta daya saing penciptaan lapangan kerja antar daerah namun juga berkorelasi pada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

“Saya berharap kepada seluruh komponen maupun unsur yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembahasan upah minimum kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari ini, bahwa menjadi tanggung jawab dan kepentingan kita bersama untuk menciptakan hubungan yang harmonis antar pekerja/buruh dengan pengusaha menghadapi tantangan ekonomi kedepannya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Tanjabbar: Ini Momentum Evaluasi dan Motivasi

Acara tersebut turut dihadiri oleh Para Anggota Dengan Pengupahan Kabupaten Tanjabbar, baik dari unsur pemerintahan, pengusaha, dan perserikat buruh/pekerja, serta undangan lainnya. (Den)

Komentar