
HARIANRAKYAT.CO.ID – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar, Minggu (1/6/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Hamdani, S.E., serta dihadiri Wakil Ketua I H. Muh. Syafril Simamora, S.H., dan Wakil Ketua II Hasan Basri Harahap. Turut hadir pula Wakil Bupati Tanjabbar, Sekretaris Daerah, 26 anggota DPRD, para pejabat tinggi pratama, perwakilan instansi vertikal, BUMD, lembaga keuangan, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menegaskan bahwa penyampaian nota pengantar Ranperda merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Setelah melalui audit oleh BPK, maka hari ini kami sampaikan nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Bupati.
Komentar