oleh

Buronan Begal Tahun 2017 Silam Tertangkap

“Para pelaku mengancam korban dengan sajam dan memaksa menyerahkan sepeda motornya. Setelah itu, pelaku kabur membawa motor korban,” terangnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor seharga Rp12 juta, dan melapor ke Polsek Sinar Peninjauan.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 1 dan 2, tentang tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (zone)

Baca Juga :  KPK Dalami Kasus OTT OKU Lewat Wabup

Komentar