“Jadi kesalahan para pelaku usaha ini menganggap bahwa kewajibannya hanya membayar pajak saja, tanpa perlu membuat izin terlebih dahulu,” katanya.
Dirinya menegaskan, seharusnya para pelaku usaha di Kabupaten OKU mengajukan izin terlebih dahulu ke DPMPTSP.
“Nanti baru ditinjau melalui tim teknis seperti Dinas PU PR dan Dinas Perhubungan. Setelah dinilai layak dan surat izinnya keluar, baru membayar pajak,” pungkasnya. (zone)
Komentar