Pasalnya, pada 1930 geolog Belanda membuat kebijakan bertajuk ‘Policy of Prudence’. Salah satu informasi pentingnya yakni menyatakan tidak ada sumber minyak di area Sumatera Tengah – sekarang Riau.
Kawasan itu, menurut para geolog Belanda merupakan lapisan tanah didominasi endapan batuan granit. Dengan kata lain, mustahil mengandung hidrokarbon. Kebijakan itu ditengarai bertujuan melindungi kepentingan Perusahaan Belanda, terutama Royal Dutch Shell sekaligus menghambat masuknya perusahaan asing lain ke Hindia Belanda.
Meski demikian, data yang terungkap justru menyatakan hal sebaliknya. Pada 1938, setelah melakukan pengeboran di sekitar 3.000 sumur, geolog NPPM menemukan cekungan (dome) besar di area Minas.
Hasilnya, titik pertama ditemukan di Sebanga, hulu Sungai Sebanga, di Bengkalis. Temuan rembesan gas di Sebanga adalah pertanda awal adanya kandungan minyak di area itu. Inilah penemuan migas pertama di Riau. Kemudian sekitar 7 bulan berselang, potensi minyak lain juga ditemukan di Lapangan Duri, Bengkalis.
Komentar