
HARIANRAKYAT.CO.ID – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. Pasalnya pemerintah daerah setempat dikabarkan mengusulkan ke DPRD OKU untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama tiga bulan.
Hal ini juga disambut positif Badan Anggaran (Banggar) DPRD OKU. Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten OKU, Robi Vitergo, menyampaikan, pihaknya siap membahas usulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU.
“Nanti kita akan coba anggarkan di APBD Perubahan TA 2022. Tentunya melihat kemampuan anggaran daerah yang nantinya berapa bulan harus dianggarkan,” ucap Robi.
Terkait Pemerintah Kabupaten OKU mengusulkan TPP ASN OKU dibayar selama tiga bulan, Robi menegaskan, bahwa akan dilihat dalam pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Memungkinkan atau tidak memungkinkan keuangan daerah mengakomodir untuk dibayar tiga bulan.
“Kita lihat nanti. Kalau memungkinkan bisa dibayar lebih tiga bulan, mengapa tidak,” imbuh Robi.
Komentar