MARKAS juga mendesak penyidik untuk memeriksa seluruh dokumen SPPD tahun anggaran 2024, serta menelusuri aliran dana perjalanan dinas — baik untuk kegiatan luar daerah maupun dalam daerah.
Menurut Hipzin, pola dugaan penyimpangan ini bukan hal baru. Ia menilai praktik serupa telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, di mana Kepala Disdukcapil disebut mengatur seluruh proses pencairan dan pengumpulan dana perjalanan dinas.
“Skenarionya mirip tiap tahun. Setelah kegiatan selesai, uang perjalanan dikumpulkan lagi. Pegawai hanya dapat sebagian kecil, sisanya masuk kantong pribadi. Kalau ini benar, jelas ada niat memperkaya diri dari uang negara,” tandasnya.
MARKAS menegaskan, pihaknya berharap Polres OKU tidak berhenti di meja laporan.
Lembaga ini mendesak agar Kepala Disdukcapil OKU dan seluruh pihak terkait segera dipanggip dan diperiksa, demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Diketahui, MARKAS resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Disdukcapil OKU ke Polres OKU pada Kamis (7/11/2025).










Komentar