Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (zone)
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (zone)
Komentar