“Terhadap perkara atas nama M. Asek, sesuai dengan ketentuan dapat diajukan untuk dilaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Rudhy Parhusip, S.H., M.H., usai penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Langkah damai ini diambil setelah semua syarat keadilan restoratif terpenuhi: ada perdamaian, kesepakatan antara korban dan pelaku, serta jaminan agar kejadian serupa tak terulang lagi.
Suasana haru menyelimuti ruang acara ketika SKP2 diserahkan. Inem tampak menunduk menahan air mata, sementara Asek tak henti mengucap syukur. Ia kini bebas, bukan sekadar dari jerat hukum, tapi juga dari beban penyesalan yang selama ini menekan hatinya.
Kini, keduanya berjanji untuk menata kembali rumah tangga mereka. Keadilan restoratif bukan hanya menghentikan perkara, tapi juga mengembalikan makna keluarga: tempat di mana amarah diganti pelukan, dan luka disembuhkan dengan maaf. (Ril)










Komentar