Mereka itu adalah; Andra Jaya (28), Ona Satria (30), Romadhon (40), Rio (18), Agung (18) dan Sapri (19).
Keenam orang ini diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Rumidi, tersangka pembunuhan.
Andra Jaya dan Ona Satria merupakan adik kandung Rumidi, sementara Romadhon adalah iparnya. Tiga lainnya Rio, Agung, dan Sapri, merupakan keponakannya.
Ketika tertangkap basah mencuri sawit, keenamnya diamankan oleh Wawan. Sebagai bentuk penyelesaian damai, mereka diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp2 juta. Sebanyak Rp500 ribu dari jumlah tersebut dikurangi dari hasil sawit yang telah mereka ambil.
Namun, beberapa hari setelah insiden itu, Wawan menerima ancaman dari Ona dan Agung, yang menuntut agar uang Rp500 ribu tersebut dikembalikan, dan sambil mengancam, “Awas bae kau kalu betemu,” ujar Ona dan Agung melalui telepon.
Wawan pun sempat meberikan kabar ini ke pihak keluarga yang berada di Lecah, “Dak apo apo ujar keluarga Wawan, masi bekeluargo jugo dengan budak tu,” ujar Andi.
Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, Rumidi merasa tersinggung setelah mendengar laporan dari adiknya, Andra Jaya.
Komentar