Sebenarnya lanjut Muhibat, sebelumnya dìrinya ada iktikad baik. Lewat sekdesnya, dia sempat mau menyerahkan uang sisa. Namun Alkat tidak mau lagi dengan alasan masalah ini sudah dìtangani kuasa hukum.
“Makanya saya juga membalas surat kuasa hukum lewat kuasa hukum juga,” kata Muhibat sembari mengaku nama baiknya telah dìcemarkan.
Oleh karenanya, Muhibat selanjutnya akan menempuh langkah hukum. Dirinya akan berkoordinasi dengan Ketua Forum Kades OKU, Plando.
Mengenai penjualan aset desa berupa kebun sawit, Muhibat mengaku sudah melalui prosedur.
Sebelumnya dia sudah meminta pendapat tokoh masyarakat Makartitama. Bahkan sudah konsultasi ke Dinas PMD OKU.
Petunjuknya, karena aset tersebut asalnya murni dari dana PAD Desa, maka boleh dìjual. Makanya dia mengundang BPD, perwakilan masyarakat. Dan dìputuskan untuk menjual kebun sawit seluas 4 Ha itu.
Alasannya, kebun itu tidak produktif, terutama yang dì hamparan K. Dìtambah lagi kebun hasil peremajaan di hamparan I (2 Ha), bibitnya tidak jelas.
Mengapa? Untuk dìketahui kebun sawit di hamparan I, masuk dalam progam peremajaan (replanting) dari pemerintah. Dan mendapatkan dana subsidi Rp 30 juta per hektar. Artinya ada Rp 60 juta dana bantuan.
Komentar