
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengambil alih serta melakukan verifikasi dan penelitian ulang Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Desa Banjar Sari Kecamatan Semidang Aji. Pasalnya, diduga panitia Pilkades tidak netral.
“Penetapan DPS di Desa Banjar Sari terpaksa kita laksanakan di Kantor Dinas PMD karena ada sedikit masalah yakni tidak adanya kenetralan dalam proses DPS ini,” ungkap
Kepala Dinas PMD OKU Ahmad Firdaus . Kamis (22/9/2022)
Dikatakan Firdaus, pengambil alihan proses ini dilakukan agar bisa menyelesaikan permasalahan serta tidak menimbulkan kegaduhan.
“Yang memverifikasi tetap dilakukan oleh panitia Desa, Dinas PMD, Kapolsek dan Danramil hanya mengawasi dan mengontrol,” ujarnya
Menurut Firdaus, proses Verifikasi ini mengacu pada Peraturan Bupati nomor 27 tahun 2022 tentang pemilihan Kepala Desa. Dalam Perbup itu disebutkan masyarakat pemilih harus berdomisili di Desa setempat minimal 6 bulan sebelum DPS ditetapkan, hal ini dibuktikan dengan E-KTP.