
HARIANRAKYAT.CO.ID– Gerak cepat polisi kembali membuahkan hasil. Peredaran narkoba jenis sabu seberat 0,2 kilogram (2 ons) berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). Dua pengedar yang diduga kuat bagian dari jaringan, tak berkutik saat digerebek di rumah warga.
Kedua pelaku berinisial SN (39) dan SO (56) diringkus di sebuah rumah di Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penggerebekan dipimpin Aipda Fajar Kurniawan, setelah polisi mengantongi informasi dari warga soal maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.
“Sudah kami intai sekitar 10 hari. Begitu posisi aman, langsung kita gerebek,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba.
Saat digerebek, kedua pelaku tak bisa mengelak. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam karung.
Tak hanya itu, di lokasi juga ditemukan alat hisap (bong), yang menguatkan dugaan bahwa tempat tersebut kerap dijadikan lokasi pesta narkoba.









Komentar