Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya mencuri sawit di area Afdeling Soge tanpa izin dari pihak perusahaan. Keduanya langsung digelandang ke Polsek Lubuk Batang untuk proses hukum lebih lanjut.
JERAT PASAL
- AF (residivis) dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana.
- GP dijerat Pasal 478 KUHPidana. (ril/new)









Komentar