“Katanya bukan kapasitas mereka untuk menjawab-lah. Padahal mereka mengatakan penilaian tersebut adalah hak prerogatif mereka sebagai PPS. Kan aneh,” katanya.
Dan katanya pula, ungkap Risma, yang dicari itu adalah orang yang berpengalaman. Kemudian disebutkan pula, bahwa pemilihan KPPS itu pertama berdasarkan surat keterangan dokter. Ada pula dibahas soal attitude.
“Lah, disini banyak yang berpengalaman. Untuk surat dokter kami juga punya itu, lengkap hasil labor. Dan tidak ada dari kami yang umurnya diatas 60 tahun. Kemudian bicara soal attitude, ini apa maksudnya? Apakah kami kesini mengantarkan berkas dengan cara dilempar. Apakah kami harus pakai baju hitam putih antar berkas kesini. Aturan attitude ini rekaan saja, dak ada,” celotehnya.
Kemudian, sambung Risma, jika memang penilaian ini adalah hak prerogatif PPS, pertanyaannya berdasarkan apa? Apakah penilaian pribadi atau penilaian yang lain.
“Saya ini Pantarlih loh. Saya yang menyelesaikan data pertama kali dalam dua minggu di TPS 6. Bahkan setelah itu saya bantu TPS 1, TPS 8 dan TPS 9 untuk menyelesaikan data. Tapi kok jadi calon pengganti. Dimana kesalahan saya. Kinerja saya yang kurang baguskah?,” tanya dia.
Komentar