Aturan tersebut sesuai ketentuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor SR.03.4/C/3519/2022 bagi para jemaah haji.
“Seluruh jamaah akan diukur suhu tubuh, diperiksa tes usap Antigen dan bagi yang terindikasi positif COVID-19 maka akan dikarantina selama 14 hari,” pungkasnya. (Hrs/Rul)
Komentar