oleh

Dijadwalkan Jemaah Haji OKU Tiba Pada 8 Agustus

Aturan tersebut sesuai ketentuan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor SR.03.4/C/3519/2022 bagi para jemaah haji.

“Seluruh jamaah akan diukur suhu tubuh, diperiksa tes usap Antigen dan bagi yang terindikasi positif COVID-19 maka akan dikarantina selama 14 hari,” pungkasnya. (Hrs/Rul)

Baca Juga :  Mau Heran tapi Ini OKU; Ada 2 Kades Aktif Dilantik jadi PPPK, Kok Bisa?

Komentar