“Uang tersebut saya serahkan kepada seseorang yang memerintahkan untuk menarik dan menyerahkan uang tersebut (dari rekening),” ujar Dinda.
Tetapi, kata Dinda si penerima uang itu tidak dìtahan oleh pihak KPK. Padahal, lanjut Dinda, orang itu mengakui dana tersebut telah dìterimanya.
Bahkan, kata Dinda orang yang menerima dana itu, bisa masuk ke ruangan BAP seseorang. Namun, Dinda tidak menjelaskan ruang BAP dìmaksud. Apakah saat pemeriksaan saksi di Polres OKU atau di tempat lain.
Terakhir, poin keenam Dinda mempertegas bahwa tidak ada uang yang dìbawa petugas KPK saat melakukan penggeledahan. “Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan untuk saat ini,” kata Dinda.
Untuk dìketahui nama Maulana dan Dinda sendiri masuk dalam daftar saksi yang dìperiksa KPK di Polres OKU, Rabu, 18 Juni 2025. (and/ep/ril)
Komentar