
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dinilai sembrono tarik paksa kendaraan konsumen yang nunggak, Kantor leasing PT BFI Finance cabang Baturaja didemo ormas dari Himpunan Masyarakat untuk OKU (HIMAU), Selasa (28/8/23).
BFI dituding melakukan penarikan kendaraan konsumen tidak sesuai prosedur. Karena tidak adanya pemberitahuan, SP 1, SP 2 dan SP 3.
Kasus ini dialami seorang konsumen bernama Tian, warga Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat.
Tian mengajukan pinjaman dana tunai ke PT BFI Finance dengan meng-agunkan jaminan BPKB motor Honda Beat tahun 2018, nopol BG 2705 FAJ.
Total pinjamannya Rp8 juta, dengan masa angsuran 24 bulan. Angsurannya sudah berjalan selama 6 bulan.
Kemudian, Tian didatangi oleh pihak BFI Finance yang bernama Rian (Spv Collection), karena dirinya sudah menunggak 4 bulan.
Alhasil, pada 14 Agustus lalu motornya dilakukan eksekusi alias ditarik oleh pihak BFI Finance Baturaja. Penarikan itu terjadi ketika Tian baru pulang dari mengajar TK.
Padahal saat itu, Tian selaku konsumen, mau minta waktu tunggu, sampai orang tua yang bersangkutan selaku penjamin pulang.
Akan tetapi pihak BFI Finance tetap bersikukuh untuk melakukan penarikan unit.
Esok harinya, Tian menghadap pihak BFI Finance untuk melakukan penebusan kendaraan yang dieksekusi.
Oleh pihak BFI Finance, yang mana pada saat eksekusi jaminan fidusia, pihak BFI Finance menyampaikan bisa untuk dibayar 2 bulan angsuran.
Alih-alih menghadap Rian selaku eksekutor, Tian selaku konsumen merasa pihak BFI melakukan penipuan karena tidak sesuai dengan kesepakatan.
Soalnya pihak BFI Finance menyampaikan kepadanya untuk wajib melunasi seluruh tunggakan, sebesar Rp10 juta.
Jelas saja, Tian selaku konsumen merasa ditipu oleh pihak BFI Finance.
“Penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pihak BFI ini adalah pembodohan terhadap masyarakat,” cetus Romlan, selaku koordinator aksi dari HIMAU OKU.
Komentar