
Atas kejadian ini, pihaknya menyampaikan beberapa pernyataan sikap diantaranya:
Menuntut pihak PT BFI Finance untuk mengembalikan satu unit kendaraan roda dua kepada konsumen.
Meminta aparat penegak hukum agar dapat menindaklanjuti permasalahan ini karena adanya pembodohan terhadap konsumen.
Meminta APH untuk menutup sementara operasional PT BFI Finance dan meminta pihak OJK meninjau ulang operasional BFI.
“Meminta kepada APH, apabila dalam permasalahan ini ada unsur tindak pidana, agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di sela aksi tersebut, sempat diadakan mediasi antara konsumen dan HIMAU terhadap pihak BFI Finance.
Namun mediasi mendapatkan jalan buntu. Karena pihak BFI Finance tetap bersikukuh dengan ketetapannya.
Dimana nasabah yang tidak bisa melakukan pembayaran angsuran lagi, nasabah tetap ditekankan untuk melakukan pelunasan.
Sedangkan Tian selaku konsumen, merasa sangat dirugikan. Dan dia akan melaporkan kejadian ini kepada APH langsung, karena merasa pihak BFI melakukan penipuan terhadap dirinya.
Sampai berita ini diturunkan, wartawan belum mendapat keterangan resmi dari pihak PT BFI Finance cabang Baturaja.
Pihak security yang bernama Everdo, tidak bisa mempertemukan media kepada pihak BFI, yang bisa menjelaskan kejadian ini. (EP)
Komentar