“Pada 2012, Ditjen Pemerintahan Umum kembali melakukan penegasan melalui pihak ketiga, termasuk pemasangan pilar batas berdasarkan peta pengukuran,” ujar Katamso.
Puncaknya, pada 2013, TPBD Provinsi Jambi bersama TPBD Tanjab Barat dan TPBD Tanjab Timur menandatangani berita acara yang menyatakan dari total segmen batas sepanjang kurang lebih 66 kilometer, penegasan di lapangan telah mencapai 63,35 kilometer.
Sementara segmen yang belum ditegaskan sepanjang 24,46 kilometer berada di sebelah barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga titik simpul batas Tanjab Barat–Tanjab Timur–Muaro Jambi, dan disebut tidak termasuk segmen yang kini dipermasalahkan.
Meski diskusi berlangsung panjang dan intens, rapat belum menghasilkan kesepakatan final di tingkat kabupaten. Jalan tengah pun diambil.
“Sebagai langkah strategis dan sesuai aturan, penyelesaian diserahkan ke TPBD Pusat,” tegas Katamso.
Langkah ini berpedoman pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, serta didukung dokumentasi historis penegasan batas yang telah dilakukan lebih dari dua dekade.









Komentar