MARKAS mengingatkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya aktif melaporkan berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Sumsel. Setidaknya lima laporan resmi telah dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel, masing-masing bernomor:
- 02/LP/IX/MKS-SS/2025 tanggal 9 September 2025
- 05/LP/IX/MKS-SS/2025 tanggal 29 September 2025
- 07/LP/IX/MKS-SS/2025 tanggal 29 September 2025
- 09/LP/IX/MKS-SS/2025 tanggal 29 September 2025
- 10/LP/X/MKS-SS/2025 tanggal 16 Oktober 2025
Ironisnya, hingga akhir Desember 2025, MARKAS mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait perkembangan penanganan laporan-laporan tersebut.
“Jangan sampai laporan masyarakat hanya jadi tumpukan berkas di meja atau masuk laci. Pergantian pimpinan harus jadi momentum bersih-bersih dan pembuktian,” sindir Ketua MARKAS.
MARKAS menaruh harapan besar kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring—yang sebelumnya menjabat Dirpolairud Polda Sumut—untuk segera melakukan evaluasi internal menyeluruh dan memberikan kepastian hukum atas setiap aduan masyarakat.
“Kami ingin penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat korupsi harus diproses, tidak peduli jabatan atau kekuasaannya,” tegasnya.
MARKAS juga menegaskan bahwa Ditreskrimsus memegang peran strategis dalam menentukan arah masa depan pemerintahan di Sumatera Selatan. Lemahnya penindakan korupsi, kata dia, hanya akan melanggengkan praktik kolusi dan merusak kepercayaan publik.









Komentar