oleh

Disdik Masih Siasati Aturan Baru Tentang Seragam Sekolah

Dalam aturan seragam sekolah yang baru, siswa jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Alfarizi SE mengatakan, masih menunggu jika aturan tersebut sudah berjalan. Pihaknya juga akan menginstruksikan pada Kepala Sekolah di lingkungan Disdik OKU untuk melaksanakan aturan yang telah dikeluarkan Kemendikbudristek.

Baca Juga :  TAK MAIN-MAIN!! Pansus ‘Potong Kompas’ ke BPK Pusat Minta Percepat Proses Audit

“Pada dasarnya kami bagian dari Disdik tentu harus mengikuti peraturan-peraturan dari Pemerintah Pusat. Mana kala jika aturan tersebut sudah keluar, mau tidak mau harus kita lakukan,” katanya saat menghadiri Maulid Nabi di Desa Padang Bindu, Sabtu (15/10/22).

Lanjut Alfarizi, pihaknya akan menyiasati apakah beban anggaran tersebut dari Pemerintah Daerah atau bantuan dari Pemerintah Pusat.

Komentar