Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam pemeriksaan penyidik, RR mengakui seluruh perbuatannya. Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya:
- 1 buah daster warna ungu
- 1 buah celana dalam warna krem
- 1 buah BH warna pink milik korban
Hingga kini, tersangka masih mendekam di tahanan Polres OKU guna proses hukum lebih lanjut. (ril/new)









Komentar