oleh

DISERET KE DALAM RUMAH! Gadis 16 Tahun Diperkosa Saat Jaga Warung

Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung digelandang ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam pemeriksaan penyidik, RR mengakui seluruh perbuatannya. Polisi pun menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya:

  • 1 buah daster warna ungu
  • 1 buah celana dalam warna krem
  • 1 buah BH warna pink milik korban

Hingga kini, tersangka masih mendekam di tahanan Polres OKU guna proses hukum lebih lanjut. (ril/new)

Baca Juga :  Jembatan Jadi TKP! Gadis Belia Digondol Pria Dewasa Tengah Malam  

Komentar